TRILO.CO.ID
TRILO.CO.ID

Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

Diduga Cacat Administrasi, Pemindahan KCP BRI Unit Tg Tiram Tutupi Kekurangan Persyaratan Dari Awak Media?


Trilo, Batu Bara,- 
Diduga ada indikasi cacat Administrasi pemindahan KCP BRI unit Tg Tiram yang pindah lokasi tempat usaha ke Kec.Talawi yang belum memenuhi syarat. 

Sebab, terlihat pemasangan Plank Signboard yang terpampang di depan Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI di wilayah Kec. Talawi masih tertulis "BRI Unit Tanjung Tiram" di plank tersebut, padahal lokasi usaha kantor KCP tidak lagi berada di wilayah Kec. Tg Tiram, melainkan sudah pindah ke lokasi usaha di wilayah Kec. Talawi? 

Kemudian diantara nya, sejumlah awak media lokal sekitar wilayah Kec. Tg Tiram dan Talawi merasa di abaikan dengan kata lain tidak di undang atas kegiatan pembukaan kantor tersebut, hingga rilis berita pembukaan Kantor KCP pindahan dari Tg Tiram ke Talawi pun hanya di muat oleh media luar wilayah Batu Bara sedangkan media lokal tidak mendapatkan nya atau tidak ada yang di undang? 

Menurut Wakil ketua PWI Batu Bara Bidang Media Siber dan Multi Media Khairil Aswat menyayangkan sikap Ka. KCP Unit Tg Tiram/Talawi sebagaimana diketahui bahwa sejumlah awak media lokal merasa tidak dianggap atas keberadaan nya di wilayah Kab. Batu Bara terutama bagi awak media yang berdomisili di 2 Kecamatan tersebut, Kamis (19/9/2024). 

" Ini menunjukkan ketidak pahaman Ka. KCP Unit Tg Tiram/Talawi dalam membangun kemitraan yang baik kepada wartawan/awak media di Batu Bara." Tandasnya

Katanya lagi, " Jika memang benar adanya ketidak patuhan dalam persyaratan KCP BRI Tg Tiram atas pemindahan kantor usaha nya di Kec. Talawi, Maka hal ini dapat diduga Ka. KCP BRI melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang terjadi saat ini. " Ungkap nya

Lebih lanjut Wakil Ketua PWI Baru Bara Bidang Media Siber dan Multi Media mengasumsikan.

" Jangan-jangan memang ada yang ditutup-tutupi pihak KCP BRI unit Tg Tiram atas pemindahan kantor usaha yang tidak memenuhi syarat perlengkapan Administrasi, sehingga tidak mau mengundang atau bermitra dengan Media lokal apalagi berbagi informasi berita. " Pungkasnya

Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/13/PBI/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 Tentang Bank Umum Syariah. 

Pada pasal 1, No- 5 Kantor Cabang Pembantu yang selanjutnya disingkat KCP adalah kantor Bank yang kegiatan usahanya membantu KC induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi KCP tersebut melakukan usahanya

Untuk diketahui secara umum bahwa Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia. Dan tidak serta merta dapat melanggar ketentuan yang berlaku. 

Menyikapi persiapan yang diduga tidak memenuhi persyaratan, Aliansi Media lokal Batu Bara akan melayang kan surat Dumas terkait dugaan penyimpangan administrasi pemindahan kantor usaha BRI Unit Tg Tiram ke alamat Email: bicara@bi.go.id
secara tertulis yang akan disampaikan ke KPwDN terdekat dengan domisili Konsumen. 

Dan meminta Otaritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemeriksaan administrasi pemindahan kantor usaha KCP BRI Unit Tg Tiram dan menegakkan hukum melalui berbagai kebijakan dan peraturan dalam bidang perbankan dalam rangka mewujudkan lembaga keuangan yang transparan.

(Tim/Media)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama