Trilo, Batubara,- Mekanisme Administrasi yang melelahkan dan panjang, akhirnya Dasar
Surat Keputusan Pj Gubernur Sumatera Utara Hasanuddin No. 188.44/320/KPTS/2024 tanggal 11 Juni 2024 resmikan memberhentikan Rohadi (Partai Berkarya) dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Batubara ditembuskan kepada Presiden RI, Kemendagri, hingga Calon PAW.
Demikian disampaikan Plt Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Batubara sesuai salinan SK Sekretariat Daerah Kabupaten Batubara Setiawan Kamis (27/6/2024).
Isi SK Pj Gubernur menegaskan telah memberhentikan dengan hormat H Rohadi, SP dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Batubara periode 2019-2024 dan disertai ucapan terimakasih.
Kemudian dalam SK tersebut juga mengangkat PAW Rozali untuk menggantikan H Rohadi, SP dari keanggotaan DPRD Kabupaten Batubara untuk melaksanakan sisa jabatan hingga akhir periode 2019-2024.
Pj Gubernur Sumatera Utara memberikan waktu paling lambat 60 hari untuk DPRD Kabupaten Batubara melakukan Rapat Paripurna Pengangkatan dan pelaksanaan sumpah jabatan bagi PAW yang menggantikan H Rohadi, SP.
Rohadi telah mencalonkan dirinya kembali maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Batubara Periode 2024- 2029 melalui Partai Demokrat, sehingga pada tanggal 27 November 2023 DPP Partai Berkarya memberhentikan H Rohadi dan mengusulkan PAW dari Partai Berkarya di Ketuai Mayjend Muchdi Purwopranjono.
Disisi lain, Sekretaris DPD Partai Berkarya Kabupaten Batubara M Adam Malik, SSos dikonfirmasi menyebutkan, pemberhentian H Rohadi dari DPP Partai Berkarya sudah dilakukan 05 Desember 2023 lalu dan terus berlanjut.
“Baru disetujui Ketua DPRD Batubara tanggal 16 Desember 2023 lewat Bupati Batubara diteruskan ke Gubsu tanggal 23 Desember 2023 sehingga SK Gubernur dikeluarkan,” ungkapnya.
M Adam Malik, SSos meminta Ketua DPRD segera melakukan Bamus dan melaksanakan Paripurna Pemberhentian dan Pengangkatan PAW dari Partai Berkarya.(rd)