Trilo, Nasional,- Bareskrim Polri mengatakan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS, Sofyan menggunakan uang hasil penjualan sabu untuk biaya kampanye Pemilu 2024.
Dilansir dari CNN Indonesia, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memgatakan bahwa
"Sepengetahuan tadi dari interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia sebagai caleg," ujar Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5).
Mukti menyebut Sofyan sudah mengedarkan sabu tersebut sejak Maret 2023 lalu. Menurutnya, sudah ada tiga kali transaksi sabu dalam setahun terakhir ini.
Menurutnya, Sofyan membeli sabu tersebut dari tersangka berinisial A yang masih buron. A merupakan jaringan narkotika Malaysia.
Sabu sebanyak 70 kilogram yang dibeli Sofyan itu rencananya akan dibawa dan dijual kembali di Jakarta.
Namun, kata Mukti, rencana tersebut berhasil digagalkan penyidik di wilayah Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (10/3).
"Rencananya mau dibawa ke Jakarta. S (Sofyan) mengendalikan tiga orang ini untuk membawa barang ke Jakarta," jelasnya
Mukti memastikan Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dia diproses Undang-undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika. Ancaman terberat hujuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara," ujarnya.
Banyak uang untuk kampanye
Sementara itu Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil mengaku sempat berinteraksi dengan sejumlah rekan Sofyan dan menyebut bahwa ia memiliki banyak uang untuk berkampanye.
"Saat pileg saya sempat berinteraksi dan mengetahui juga dari beberapa rekan dia cukup banyak cuan untuk membiayai kampanyenya dan saya kan tidak tahu waktu itu kalau ternyata cuan itu berasal dari jaringan perdagangan narkoba," kata Nasir di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (27/5)
Namun, Nasir menjelaskan ia menyatakan hal itu masih bersifat dugaan apakah uang itu merupakan hasil dari jual narkoba atau tidak. Ia pun meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan.
"Ini kan masih dugaan. Apakah benar bahwa cuan yang digunakan kegiatan kampanye itu bagian dari kejahatan itu. Kita tunggu saja nanti itu, bagaimana keterangan penyidik atau pihak berwenang terkait masalah itu," ujarnya.
Nasir juga mengatakan tak mengetahui pasti perihal keterlibatan Sofyan dalam kasus tersebut. Ia hanya menegaskan PKS menindak tegas kadernya yang terlibat narkoba.
Sebelumnya Sofyan ditangkap oleh polisi usai penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram di Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (10/3).
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu. Yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (27/5).
Polisi awalnya menangkap ketiga orang pelaku yang berperan sebagai kurir yakni IA, RY dan SR. Kepada penyidik, ketiganya mengaku diminta untuk membawa keluar sabu tersebut dari Aceh.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan mendapati sosok Sofyan sebagai bandar dan pemodal dari jaringan sabu tersebut.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," jelasnya.
Sofyan sempat berpindah tempat dari Kota Aceh Tamiang hingga Medan. Sofyan akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) kemarin. (tim)