TRILO,- Pegiat media sosial yang juga relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat, dikabarkan ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024).
Palti Hutabarat diamankan dari kediamannya di Villa Mutiara 2 Blok F3, Delitua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Dikutip dari akun Instagramnya, Palti Hutabarat merupakan Eks Sekretaris Republik Cyber Projo 2019-2023. Ia juga Freelance, SocMed Activist, Bicara Olahraga, Media , Sosial dan Politik
Dalam surat penangkapan itu, Palti Hutabarat telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu terkait hoaks rekaman pembicaraan diduga pejabat di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut).
Todung mengatakan TPN saat ini melakukan pendampingan hukum terhadap Palti Hutabarat.
“Ya benar (Palti Hutabarat ditangkap) TPN yang jadi pengacaranya,” ujar dia kepada IDN Times, Jumat (19/1/2024).
Palti ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor: SP.Kap/1/I/RES.2.5./2024/Dittipidsiber diunggah akun X @YRadianto pada Jumat (19/1/2023). (Yus)
Tags:
SOSIAL-POLITIK