Trilo,Batubara,- Pemerintahan Daerah Kabupaten Batubara kembali menggelar rapat pembahasan tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak dan Retribusi Daerah (PAD) Batubara.
Salah satu hal penting yang menjadi pembahasan rapat antara pihak eksekutif dan legislatif didaerah itu adalah soal skema tarif dan pengelolaannya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batubara Rijali menuturkan bahwa draft rancangan ranperda yang dibahas tentang instrumen pendapatan daerah itu menjadi titik tolak untuk peningkatan pendapatan daerah.
Dengan memantangkan kajian Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD), antara pihak legislatif dan eksekutif akan menghasilkan peraturan baru dengan menyesuaikan UU nomor 28 Tahun 2009 yang dirubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai pendapatan daerah.
“Tadi kita sudah rapat dengan pansus DPRD Batubara membahas tentang draf ranperda pajak dan retribusi daerah,” kata Rijali kepada awak media di gedung Dewan, Senin (22/5/23).
Contoh, Rijali menjelaskan tentang perubahan tarif yang semula 0,3 persen, dan kedepan akan dirubah menjadi 0,5 persen sebagai tarif maksimal yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak (WP).
“Tadi sudah dibahas, bagaimana konsep yang dibangun dengan perubahan tarif pajak yang semula 0,3 persen menjadi 0,5 persen yang bisa berdampak baik terhadap peningkatkan pendapatan daerah, tetapi tidak juga memberatkan bagi masyarakat,” terangnya.
Bukan hanya sekedar pajak yang akan diterapkan pada perubahan tarif, tetapi juga terhadap retribusi notobene pengelolaannya menjadi kewenangan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Batubara.
Rijali menyebutkan beberapa hal penting tentang potensi jenis-jenis pajak dan retribusi daerah sudah dibahas secara komprehensif termasuk juga soal tarif pajak yang akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.
Dengan perubahan tarif itu kemudian bagaimana tata cara penerapannya. Supaya ketika perda ini di sahkan pada tahun 2024 bisa berjalan dengan efektif,” ujarnya.
Dia menguraikan, terkait dengan perubahan regulasi tersebut, instrumen seperti misalnya pajak bumi dan bangunan (PBB) akan dikelompokkan sesuai dengan kondisi riel yang ada dilapangan.
“Nanti kita akan membuat semacam pormulasi baru yang mungkin bisa saja berdampak terhadap peningkatan pendapatan namun tidak memberatkan masyarakat,” katanya.
“Kalau dia pelaku ekonomi kecil mungkin agak keberatan jadi bagaimana kita menyiasati dengan membuat formulasi baru yang dimungkinkan bisa menyesuaikan dengan pendapatan mereka sebagai pelaku usaha,” jelasnya
Namun, disamping ‘perlakuan khusus’ bagi masyarakat ekonomi pada level bawah, namun yang lainnya tidak menjadi kecemburuan.
Khusus untuk pelaku usaha yang sifatnya korporasi mungkin itu akan dikenakan tarif maksimal karena memang mereka bersifat bisnis total.
Sedangkan bagi masyarakat yang sifatnya bisnis menengah kecil dan kecil kebawah, akan disesuaikan tarifnya. Kedepan, katanya, kita akan buatkan klasifikasi tarifnya.
Dulu, kata dia, pelaku usaha yang dikenakan tarif kecil itu besarannya 0,15 kemudian tarif menengah industri 0,25 persen, Tetapi, nanti kedepan dengan perubahan tarif, kalau misalnya bagi ekonomi kecil kita kenakan 0,2 , sedangkan tarif pebisnis besar kita kenakan 0,4 persen.
“Nah, semacam inilah yang nanti akan kita buat pormulasinya,” tegas Rijali.
“Kalau kemudian nanti objek pajaknya NJOP yang nilainya diatas 1 Milyar, kemudian yang dibawah 1 Milyar; jika Nilai NJOP nya diatas 1 sampai 5 Milyar, tarifnya sekian, jika diatas itu, lebih besar lagi, begitu seterusnya,” paparnya.
Rijali mengatakan soal nilai objek pajak dari NJOP, pihaknya mengaku sudah punya data, setiap kecamatan berdasarkan kawasan dan wilayahnya.
Saat ini, terkait dengan capaian Nilai Retribusi yang dikelola oleh masing-masing OPD di Batubara, dia mengatakan masih belum maksimal sepenuhnya.
“Memang retribusi yang dikelola oleh masing-masing OPD Belum mencapai 100 persen secara keseluruhan. Ini juga tadi menjadi catatan penting bagi pihak dewan,” sebutnya.
Lalu, dia menuturkan, kedepan pada perda Tahun 2024 nanti, dari masing-masing OPD bisa mencapai target retribusi yang telah ditentukan. (Red)