TRILO,- Simpang siur Rp 300 triliun yang dihubungkan dengan dugaan transaksi gelap pegawai Kementerian Keuangan akhirnya diklarifikasi oleh Pusat Pelaporan Analis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK menyebutkan bahwa sejumlah uang tersebut bukan uang korupsi pegawai Kemenkeu. Soal dana Rp 300 triliun ini pada mulanya diungkapkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD
Mahfud MD Ungkap Ada Transaksi Gelap Rp 300 T Pegawai Kemenkeu
Pada Hari Jumat (10/3/2023), Mahfud MD menggelar konferensi pers di Kemenkopolhukam bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Saat itu, Mahfud mengungkap bahwa ada Rp 300 triliun transaksi janggal yang melibatkan 467 pegawai Kementerian Keuangan dari 2009-2023.
"Nah itu tadi bermacam-macam yang sudah dan seterusnya. Jadi tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang," kata Mahfud MD, Jumat (10/3/2023).
Mahfud MD menekankan pencucian uang tersebut lebih besar dari korupsi tapi tidak mengambil uang negara. Apalagi pencucian uang tersebut mengambil uang pajak.
"Bukan itu (korupsi). Mungkin ambil uang pajak nya sedikit, nanti akan diselidiki," pungkasnya.
Sri Mulyani Minta Data Rp 300 T Dibongkar ke Publik
Pada Sabtu (11/3/2023), giliran Menkopolhukam Mahfud MD yang bertandang ke kantor Menteri Keuangan Sri Mulyani. Mereka berdua menggelar pertemuan membahas Rp 300 triliun tersebut.
Sri Mulyani mengaku belum mendapatkan data detail tentang Rp 300 triliun tersebut. Sementara surat yang diterima Kemenkeu dari PPATK hanya menyebut daftar kasusnya, tidak secara detail pada nominal rupiahnya.
"Mengenai Rp 300 triliun, sampai siang ini saya tidak mendapatkan informasi Rp 300 triliun itu ngitungnya dari mana, transaksi apa saja, dan siapa yang terlibat," kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Sabtu (11/3/2023).
Sri Mulyani meminta PPATK menyampaikan detail aliran Rp 300 triliun yang dianggap janggal tersebut. Dari sana, akan diketahui ke mana dana itu mengalir dan bersumber dari mana.
"Mbok ya disampaikan saja, siapa yang terlibat, pohon transaksinya seperti apa. Dan apa itu bisa di-share ke publik dan apa itu bisa jadi bukti hukum. Monggo, makin detail makin bagus," tegas Sri Mulyani.
PPATK Klarifikasi Rp 300 T bukan Korupsi
Kemudian pada Hari Selasa (14/3/2023), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menemui Sri Mulyani untuk menyerahkan data informasi terkait Rp 300 triliun itu.
Ditemui media usai pertemuan itu. Ivan menjelaskan bahwa angka Rp 300 triliun yang dia laporkan bukanlah praktik korupsi yang dilakukan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Dalam kerangka itu perlu dipahami, ini bukan tentang adanya abuse of power dan adanya korupsi yang dilakukan pegawai Kementerian Keuangan," kata Ivan di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (14/3/2023).
"Tapi ini lebih kepada tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang menangani kasus tindak pidana asal. Yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan analisis, kami sampaikan ke Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti," sambungnya.
Ivan menjelaskan, Kementerian Keuangan adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.
Dengan demikian, lanjut Ivan, setiap kasus yang berhubungan dengan kepabeanan dan perpajakan akan PPATK sampaikan ke Kementerian Keuangan.
"Kasus itu lah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, kita sebut Rp 300 triliun," pungkas dia. (Red)