BATUBARA| TRILO,- DPRD Batu Bara melaksanakan sidang paripurna penyampaian dua Ranperda oleh Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP diwakili Asisten I Rusian Heri, di Aula Gedung DPRD Batu Bara, Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, Selasa (21/03/2023).
Sidang paripurna yang diselenggarakan dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD, dan dihadiri beberapa anggota Dewan, dan Sekretariat DPRD Batu Bara.
Asisten 1 Pemerintahan Rusian Heri mewakili Bupati Batu Bara mengatakan, dua agenda paripurna yaitu, Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko.
Menurut penuturannya, peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang No.1 tahun 2022 berlaku.
Hal ini berarti pada Januari tahun 2024 peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah sudah di Undangkan sebagai dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Selain itu Rusian Heri, menyebut bahwa Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu perlu untuk disusun guna menindaklanjuti Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang saat ini sudah diganti dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan peraturan pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
Dengan begitu malah beberapa ketentuan dalam peraturan daerah Kabupaten Batu Bara No 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanaman modal dan standart pelayanan perizinan terpadu satu pintu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat, tutup Asisten I Rusian Heri yang mewakili Bupati Batu Bara, (YS)