Jakarta | TRILO,- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkumham) Mahfud MD menyatakan kepada anggota Komisi III DPR agar tidak menggertak -gertak dirinya. Hal itu disampaikannya pada rapat dengan Komisi III DPR dengan agenda pembahasan polemik transaksi janggal Rp349 Triliun di Kementerian Keuangan.
Mahfud mengatakan hal itu untuk menjawab pandangan anggota F-PDIP Arteria Dahlan yang menyebut laporan PPATK mestinya tidak boleh diumumkan ke publik. Arteria menuturkan ada ancaman pidana di UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU bagi siapapun yang membocorkan laporan.
Mahfud menegaskan anggota DPR agar tidak menyudutkan dan menggertak dirinya. Ia mengatakan bisa menggertak balik anggota DPR karena dianggap telah menghalangi penyidikan dan penegakan hukum.
"Jadi saudara, jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga, saudara dihukum menghalangi penyidikan dan penegakan hukum," ujar Mahfud tanpa Takut di hadapan Semua Anggota Komisi III DPR RI, Rabu (29/3).
Setelah itu, Mahfud juga menyampaikan kekesalannya terhadap anggota Komisi III Arsul Sani karena merasa selalu dipotong saat menyampaikan materi. Ia tak mau diinterupsi.
"Jangan main ancam-ancaman gitu, kita ini sama saudara. Oleh sebab itu, saya ingin menegaskan itu ke Pak Arsul harap jangan dipotong," kata dia.
Mendengar protes Mahfud itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni meminta agar pembicaraan Mahfud dilanjutkan terlebih dulu. Hingga saat ini rapat pun masih berlangsung.
Mahfud MD hadir sebagai Ketua Pencegahan TPPU. Ia hadir bersama Sekretaris Pencegahan TPPU Ivan Yustiavandana dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. (Sumber Live Streaming Komisi III DPRRI) (Adm)