TRILO.CO.ID
TRILO.CO.ID

Hari Kesaktian Pancasila 2024

AJUDAN PRIBADI SELEBGRAM LUCU INI DI TANGKAP POLISI



Jakarta - Selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat Rabu (15/3/2023).

Polisi menangkap Muhammad Akbar atau selebgram pemilik akun @ajudan_pribadi. Akbar ditangkap terkait penipuan hingga Rp 1,3 miliar.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan. Dia mengatakan Akbar ditangkap terkait penipuan dan penggelapan.

Baca artikel detiknews, "Selebgram Ajudan Pribadi Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan!" selengkapnya 
https://news.detik.com/berita/d-6619819/selebgram-ajudan-pribadi-ditetapkan-jadi-tersangka-penipuan.

"Penipuan dan penggelapan," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

Andri menjelaskan penangkapan selebgram Ajudan Pribadi ini berawal dari adanya laporan warga pada November 2022. Dia menyebut Akbar diduga melakukan penipuan hingga merugikan korban kurang lebih Rp 1,3 miliar.

Baca artikel detiknews, "Selebgram Ajudan Pribadi Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan!"

 

"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," ucapnya.

Andri menyebut Akbar diamankan di Makassar. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa oleh pihak kepolisian.

"Yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makassar," ujar dia.

Baca artikel detiknews, "Selebgram Ajudan Pribadi Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan!"

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama