Jakarta - Selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378
dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ungkap Kapolres
Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi dalam konferensi pers di Polres Metro
Jakarta Barat Rabu (15/3/2023).
Polisi menangkap Muhammad Akbar atau selebgram
pemilik akun @ajudan_pribadi. Akbar ditangkap terkait penipuan hingga Rp 1,3
miliar.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim
Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan. Dia mengatakan Akbar ditangkap
terkait penipuan dan penggelapan.
Baca artikel detiknews, "Selebgram Ajudan
Pribadi Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan!" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6619819/selebgram-ajudan-pribadi-ditetapkan-jadi-tersangka-penipuan.
"Penipuan dan penggelapan," kata Andri
saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Andri menjelaskan penangkapan selebgram Ajudan
Pribadi ini berawal dari adanya laporan warga pada November 2022. Dia menyebut
Akbar diduga melakukan penipuan hingga merugikan korban kurang lebih Rp 1,3
miliar.
Baca artikel detiknews, "Selebgram Ajudan Pribadi
Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan!"
"Yang
pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar,
dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," ucapnya.
Andri menyebut Akbar diamankan di Makassar. Saat
ini yang bersangkutan masih diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Yang bersangkutan adalah selebgram,
sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makassar," ujar dia.
Baca artikel detiknews, "Selebgram Ajudan
Pribadi Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan!"