Batu Bara | TRILO, – Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (Ranperda RPIK) Batu Bara 2023-2043 untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Lima Puluh, Selasa (28/3/2023),
Ada sebanyak 10 Fraksi di DPRD Kabupaten Batubara yang menyatakan menyetujui Perda RPIK namun diantara 10 Fraksi tersebuat terdapat 4 Fraksi yang memuat Catatan Penting dalam Pendapat Umum Fraksi tersebut diantaranya sbb:
1. Fraksi PAN Dalam Pendapat Akhirnya yang dibacakan oleh Chairul Bariyah,SE Menyatakan Menyetujui dengan 2 catatan penting,
"Terkait Tanah Timbul yang direncanakan masuk area reklamasi, agar dikaji ulang karena tidak terdaftar diprovinsi. Peraturan Daerah RT RW Kabupaten batu bara harus sinkron dengan peraturan Daerah RT RW Provinsi, Maka Dari Itu,Pemerintah Kabupaten Batu Bara Melalui Bagian Pemerintah SETDA Kab. Batu Bara Wajib Mendaftarkan Tanah Timbul Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) Reklamasi Dalam Perda RT RW Kabupaten Batu Bara Sebagai Wilayah Administrative Kabupaten Batu Bara,Sesuai Dengan Prosedur Peraturan Per Undang-Undangan Yang Berlaku"
"Peraturan RT RW Kabupaten Batu Bara HArus Sinkron Dengan Peraturan Daerah RT RW Provinsi, Serta Untuk KPI Reklamasi Perairan Yang Telah Ditetapkan Dalam Perda RT RW Kabupaten Batu Bara Melakukan Kewenangan Pemerintah Pusat Dan Provinsi Terhadap Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Dalam Kawan Peruntukan Industri (KPI) Ini Harus Mematuhi Peraturan PerUndang-Undangan Yang Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Serta Peraturan Presiden Mengenai Reklamasi Serta Harus Menunggu Revisi RT RW Selesai Dan Memasukkan Kedua Kawasan Tersebut Kedalam RT RW Provinsi Sumatra Utara".
2. Fraksi PKS Dalam Pendapat Akhirnya Menyatakan Dapat Menerima Dan Menyetujui Nota RANPERDA Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tersebut untuk di sahkan Menjadi Peraturan Kabupaten Batu Bara dengan Catatan Agar RANPERDA Tersebut dimaksimalkan Pada yang tersebar di tempat Kecamatan Yang Menjadi Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dengan Meniadakan Area Reklamasi dan tanah timbul.
3. Fraksi Nasdem Dalam Pendapat Akhirnya yang dibacakan oleh Dra. Tiurlan Napitupulu Menyatakan Dapat Menerima Laporan PANSUS ini untuk segera di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kab. Batu Bara dengan Catatan Bahwasannya Kawasan Reklamasi dan Tanah Timbul Tersebut tidak Termasuk Kedalam RANPERDA ini, Sebab itu adalah menjadi wewenangan wilayah Provisi.
4. Fraksi NKB Dalam Pendapat Akhir yang dibacakan oleh Ir. Edy Noor Menyatakan Dapat Disetujui Dan di Sahkan untuk Dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara. Selanjutnya Untuk KPI Reklamasi Perairan tidak dimasukkan Dalam RANPERDA RPIK Kabupaten Batu Bara.
Untuk diketahui bahwa DPRD Batubara telah melakukan Paripurna dalam perumusan Ranperda RPIK sejak bulan Januari 2023. Hingga pada tahapan Pandangan umum Fraksi mayoritas Fraksi yang menyatakan setujui Ranperda RPIK, 4 Fraksi menyetujui dengan catatan sedangkan 6 Fraksi diantaranya Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra,Fraksi Demokrat,Fraksi PPP
,Fraksi PBB menyetujui Ranperda tanpa Catatan sama sekali. (YS)